
“Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut Kitabullah (Quran).”(Riwayat Muslim dan Abu Dawud).Lafazh al-Faraid (waris), merupakan bentuk jamak dari lafazh faridah, yang oleh para ulama kata Faradhiyun diartikan semakna dengan lafazh mafrudhah, yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya. Selanjutnya lafazh fardhu, sebagai suku kata dari lafazh faridhah, yang menurut bahasa mempunyai beberapa arti diantaranya Taqdir, yakni suatu ketentuan sebgaimana dijelaskan dalam firman Allah surat al-Baqarah: 237, dan ada juga yang mengartiakn Qath'i yakni ketetapan yang pasti seperti dalam firman Allah, surat an-Nisa:7 : “… dan bagi wanita ada bagian dari apa yang ditingalkan oleh kedua orang tua dankerabat-kerabat baik sediita ataupun banyak, sebagai suatu bagian yang telah ditetapkan.”
Bagi umat islam melaksanakan peraturan-peraturan syri'at yang ditunjuk oleh nash-nash yang sharih, meski dalam soal pembagian harta pusaka sekalipun, adalah suatu keharusan (wajib), selama peraturan tersebut tidak ditunjuk oleh dalil nash yang lain yang menunjukan ketidak-wajiban. Bahkan didalam surat an-Nisa ayat 13 dan 14, tuhan akan menempatkan sorga selama-lamanya bagi orang-orang yang mentaati ketentuan pembagian harta pusaka(waris) dan memasukan ke neraka untuk selama-lamanya bagi orang-orang yang tidak mengindahkannya.
Allah berfirman : “dan barang siap[a mendurhakai allah dan Rosul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, Allah bakal memasukannya kedalam neraka sedang ia kekal didalamnya dan baginya siksa yang menghinakan.” (an-Nisa : 14
Dalam kehidupan kita sekarang, khususnya ummat islam dalam bidang waris atau pusaka mempusakai dari harta yang ditinggalkan oleh seseorang, sering menyebabkan timbulnya persengketaan diantara ahli waris. Hal itu biasanya disebabkan karena setiap ahli waris sama-sama merasa berhak untuk mendapatkan bagian dari harta yang ditinggalkan almarhum/mah. Bahkan terkadang dalm hal pembagian harta warisan mereka tidak menetapkan bagian yang sesuai dengan apa yang termaktub dalam al-quran, mereka membagikan harta warisan itu dengan membagikannya sama rata baik itu antara laki-laki dan perempuan, antara saudara, ayah, ibu, suami, istri dan lain sebagainya. Padahal al-Quran telah menjelaskan secara terperinci bagian buat anak laki-laki, perempuan, ayah dan ibu bahkan saudara. Sebagai contoh al-Quran menjelaskan bahwa bagian bagi anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan. Hal ini sebagiaman dijelaskan dalam al-Quran surat an-Nisa;33 “ Allah Ta'ala mewasyiatkan bagimu mengenai anak-anakmu, (yakni) bagian seorang nak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan….dst.
Sepintas lalu, ayat ini seolah menggambarkan bahwa pembagian 2:1 ini meeupakan kezaliman pertama yang dilakukaniIslam terhadapa kaum perempuan, karena tidak adanya persamaan hak. Bahkan sebagianyang lain berpendapat ini melanggar kebesan hak asasi manusia. Padahaal kaita bisa melihat bahwa keadilan Islam telah meminta suami menafkahkan istri, begitu juga laki-laki menafkahkan saudara perempuannya.'' Dengana demikian ½ bagian tetap menjadi milik perempuan plus diapun mendapatkan harta dari suami yang berkewajiban menafkahinya. Jadi siapa yang mendaptkan bagian yang paling banyak? Jawabnya : Perempuan. Alangkah indanhnya tindakan Allah sebagai Sang Pencipta mahluk (manusia). Dia menjadikan bagian perempuan sebagi standar, ini tentunya merupakan bukti betapa Islam sangat memulyakan kaum perempuan. Mungkin kita bertanya kenapa Islam sangat memulyakankaum perempuan bahkan sampai ketik sahabat bertanya kepada Rasulullah” Ya Rasulullah sipakah orang yang harus aku hormati “Ibumu, Ibumu sampai tiga kali. Salah satunya karena mereka merupakan lambang kehormatan yang harus dijaga dan dipelihara.
Serenta akidah mereka bertambah kuat dan satu sama lain telah terpupuk rasa cinta mencintai, apalagi kecintaan mereka kepada Rasulullah sendiri sudah sangat mesra, perkembangan agama islam makin maju, pengikut-pengikut agama Islam bertambah banyak, pemerintahan Islam sudah stabil dan lebih dari itu penaklukan kota mekkah telah berhasil dengan sukses, maka kewajiban hijrah yang semula sebagai media untuk menyusun kekuatan antara orang muslim dari mekah dengan orang muslim dari medinah dicabut dengan sabda beliau yang bebunyi :“Tidak ada kewajiban berhijrah lagi setelah penaklukan kota mekkah.” (muttafaq 'alaih).
Demikianlah proses penerapn ilmu waris (Faraid) menurut pendapat jumhur ulama, Wallhu a'alam.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar