
Berbagi dalam istilah agama Islam dikenal dengan Zakat. Dalam ilmu balagoh kata Zakat merupakan bentuk masdar dari kata kerja Zakaa-Yazkii- Zakaatan. Kata Zakat berarti suci, tumbuh berkembang penuh keberkahan. Secara terminologis atau syar'i zakat mempunyai arti mengeluarkan sebagian harta (berbagi) dengan persyaratan tertentu kepada kelompok tertentu (mustahik zakat) dengan syarat-syarat tertentu pula. Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi muzaki (orang yang mengeluarkan zakat) yang hartanya sudah nishob (memenuhi batas minimal membayar zakat).
Dalam ajaran Islam membayar zakat merupakan bagian dari rukun Islam bercorak sosial-ekonomi. Sehingga letak hukum wajib hanya dibebankan kepada para agniya (orang kaya). Membayar zakat merupakan bukti perwujudan keimanan seseorang terhadap Allah SWT, dan merupakan bukti keyakinan akan kebenaran ajaran-Nya. Oleh karena itu tidaklah berlebihan kalau zakat dikatakan sebagai ibadah dibidang harta yang memiliki posisi dan kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam membangun kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan kegitan ekonomi umat.
Hanya saja sangat disayangkan di negara kita zakat belum dikelola secara maksimal, sehingga dampak keberkahan dari zakat belum bisa dirasakan secara utuh.
Oleh karena itulah ulama-ulama Islam tempo dulu telah menumpahkan perhatian besar untuk membahas hukum dan makna zakat itu sesuai dengan spesialisasi ilmu masing-masing. Para Fuqoha, mereka membahas zakat berdasarkan ilmu fiqih. Mereka berpendapat bahwa zakat adalah ibadah kedua didalam Islam. Selain itu, zakat merupakan bagian dari system moneter dan social Islam. Dan mereka Para mufassirin (ahli tafsir) membahas zakat dengan menafsirkan ayat-ayat zakat secara jelas dan komprehensif.
Berbicara masalah zakat tentu bagi kita sebagi seorang Muslim sudah tidak asing lagi, namun permasalahannya sudahkah kita merealisasikan zakat dalam kehidupan kita. Mungkin hanya sebagian kecil dari kita yang telah memenuhi kewajiban zakat ini. Sebab pada kenyataannya masih banyak saudara kita yang hidup dibawah garis kemiskinan.
Padahal potensi zakat di Indonesia sesungguhnya sangat besar. Menurut mantan Mentri Agama RI, Said Munawwar, bahwa potensi zakat di Indonesia per-tahun mencapai 7.5 - 12 trilliun rupiah. Suatu jumlah yang tidak kecil.Jika potensi zakat yang demikain besar itu bisa di gali dan dikelola dengan baik tentu akan berdampak pada peningkatan pemberdayaan ekonomi umat dan pembangunan bagi bangsa ini.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar